Mutasi Eselon II Tunggu KASN

Mutasi Eselon II Tunggu KASN

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah MMA harus bersabar untuk merombak susunan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.  Sebab, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) belum mengeluarkan rekomendasi terkait usulan mutasi yang sudah disampaikan gubernur. Sehingga mutasi pejabat eselon II tersebut belum bisa dilakukan dalam waktu dekat ini.

\"Kalau rekomendasi itu sudah turun, segera kita lakukan pergantian,\" ujar Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (13/1).

Dikatakannya, rekomendasi itu sangat penting untuk dimiliki. Sebab, jika persetujuan itu belum diberikan, maka pemprov tentu belum bisa melakukan mutasi. Seperti diketahui, usulan ke KASN tersebut telah disampaikan sejak awal Januari lalu. \"Tetap harus menunggu rekomendasi KASN,\" tambahnya.

Rohidin mengatakan, pemprov telah melakukan penilaian terhadap pejabat eselon II yang akan menduduki posisi kepala dinas. Evaluasi dimulai dari uji kompetensi yang dilakukan pada akhir 2018 lalu.  \"Panitia seleksi (pansel) sudah melakukan penilaian. Kita sudah urutkan penilaiannya dan disampaikan ke KASN,\" ungkap Rohidin.

Dijelaskannya, proses penggantian pejabat eselon II sudah sesuai dengan prosedur. Pasalnya, rata-rata pejabat eselon II itu sudah lebih dari 2 tahun menduduki jabatannya. Sehingga jabatan tersebut sudah bisa dilakukan evaluasi. Proses evaluasi itu dilakukan dengan melakukan uji kompetensi.  \"Uji kompetensi sudah dilakukan selama 4 hari berturut-turut,\" paparnya.

Menurutnya, dalam uji kompetensi itu, semua keahlian pejabat eselon II dinilai. Tes pun dilakukan berbagai cara, mulai tes wawacara, tes kemampuan dasar hingga manajerial. Tujuannya untuk melihat pejabat tersebut masih layak atau tidak duduk di jabatannya atau dipindah ke jabatan lain.  \"Di situ kita lihat semua kemampuannya,\" tambah Rohidin.

Tidak hanya untuk jabatan kepala dinas definitif, untuk jabatan kepala dinas yang dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) juga akan dilakukan pengisiannya. Namun untuk pengisiannya tetap akan dilakukan secara seleksi terbuka. Pejabat eselon III ataupun II lainnya bisa mengikuti seleksi tersebut asalkan memenuhi syarat yang ditentukan UU ASN.  \"Yang jabatan Plt tetap dilakukan lelang,\" imbuhnya.

Seperti diketahui, ada 5 jabatan kepala dinas yang masih dijabat Plt dan 1 jabatan staf ahli kosong. Diantarannya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, BPSDM dan jabatan kosong adalah Staf Ahli Gubernur yang sebelumnya diisi oleh Kuntadi.  Untuk seleksi, Rohidin masih mencari waktu yang tepat melakukannya.  \"Nanti dibentuk Panselnya dulu. Kalau sudah selesai semua, baru proses itu bisa dilakukan,\" tandas Rohidin. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: